web widgets

PESAN/CARI TIKET KRETA API (KA)

    

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli (memesan) tiket Kereta Api (KA).
Terdapat tiga kelas dalam kereta api:
1. Kelas Ekonomi,
2. Kelas Bisnis
3. Kelas Eksekutif.

Kelas Ekonomi; tidak menjamin Anda mendapatkan kursi dan non-AC.
Kelas Bisnis; Anda bisa memesan tempat duduknya namun biasanya juga non-AC.
Kelas Eksekutif; tempat duduknya longgar dengan fasilitas AC.
Namun perlu dicermati bahwa di dalam kelas Eksekutif, AC-nya akan dinyalakan pada posisi max dimana suhu di dalam gerbong akan menjadi sangat dingin.

Waktu keberangkatan:
Kreta Api biasanya sedikit tertunda dari jadwal yang tertera di tiket. Namun kadang juga Kereta Api bisa tepat waktu. Di kebanyakan stasiun Kereta Api terdapat berbagai toko dan restoran dimana Anda bisa membeli bekal untuk menemani Anda selama dalam perjalanan.


RUTE KRETA API (KA) POPULER

PROSEDUR PESAN TIKET KRETA API (KA)

Reservasi
1.    Reservasi tiket KA dapat dilakukan sejak H-90 s/d H-2 di loket stasiun, loket mitra, Contact Center 121 atau secara online melalui web, aplikasi android atau blackberry.
2.    Setiap pemesanan tiket di loket, pemesan wajib mengisi formulir pemesanan.
3.    Pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan di Contact Center 121 dapat dilakukan di :
       ATM, SMS (M-Bangking, Internet Banking, dll.
4.    Layanan Penjualan tiket Kreta Api dapat juga dilakukan diluar loket KAI
5.    Bukti Pembayaran pembelian tiket diluar loket KAI dapat berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang serta harus ditukarkan dengan tiket di loket stasiun selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA


TAROMBO NI RAJA SIANTURI SAHAT TU PINOMPAR NI OMPU RAJA PANDUA


HATORANGAN TAROMBO NI RAJA SIMATUPANG/SIANTURI SAHAT TU OMPU PANDUA

SIMATUPANG anakna 3 halak:
  1. Togatorop
  2. Sianturi (1)
  3. Siburian

I.  SIANTURI anakna 3 halak:
1.      Simagonding (2)
2.     Lomban Gambiri
3.     Simataniari

II.  SIMAGONDING anakna 2 halak:
  1. Siharinuan (br. Manurung)(3)
  2. Siatalasiak

III.  SIHARINUAN anakna 6 halak:
  1. Mandosi Raja
  2. Bonanionan
  3. Parmansahati
  4. Tuandihorbo (BR.Lbn. Batu) (4)
  5. Mangiring Dolok
  6. Mangihut Raja

IV.  TUANDIHORBO anakna 3 halak:
  1. Ompu Raja Nauli
  2. Tanggo Raja
  3. Purba Raja (5)

V.  PURBA RAJA anakna 1 halak:
  1. Ompu Raja Pamuntu (6)
                                                                                      
VI.  Ompu RAJA PAMUTU anakna 2 halak:
  1. Raja Maniar (Datu Parmahan)
  2. Ompu Raja Dolok I (7)

VII.  Ompu RAJA DOLOK I anakna 1 halak:
  1. Ompu Raja Dupang/Pardupang (8)

VIII.  Ompu RAJA DUPANG/PARDUPANG anakna 2 halak:
  1. Ompu Raja Dolok/Ompu Djadolok II (9)
  2. Ompu Jalaja

IX. Ompu RAJA DOLOK/Ompu DJADOLOK II anakna 1 halak:
  1. Ompu Sohaginjangon (10)
                           
X.  Ompu SOHAGINJANGON anakna 5 halak:
  1. Ompu Tahi Oloan
  2. Ompu Sohatindian
  3. Ompu Saoangin (11)
  4. Ompu Mogot Laut
  5. Ompu Jumahat

XI.  Ompu SAOANGIN anakna 2 halak:
     1. Ompu Taon Angin
     2. Ompu Raja Pandua/Hiskia (Br.Siregar (anakna 8)
         & Br.Sitanggang)  (anakna 1)  (12)

XII.  RAJA PANDUA (HISKIA) anakna 9 halak:
  1. Jesayas/br.Simare (A.Dulpang) (anakna;1. Juda (Nimrod) 2. Billem (Marenak) 3. Kristian  Anakna holan Boru, 4. Alimin (anakna holan Boru)
  2. Josua/br.Ht.soit anakna dua: 1.St.Hironimus (Gr. Dermawan) dan 2. Posman (Mangadu) - (13)
  3. Guru Kenan/br.purba Anakna: 1. 2. Sirus (Tdk.menikah) 3. Tabun (Situpang di sidingkalang)
  4. Paulus/br.lbn. Siantar, anakna: 1. Sitorang/br.lbn.Siantar (Pilopor/
  5. Joseph/Rajajonggi/br.Togatorop sian panjaitan, Anakna: 1. Galasa (Saudur) 2. Mangapul (Robin)
  6. Benyamin/br.simbolon Anakna: 1. Walter/A.Sem 2. Gidion (Oberin) 3. Anggiat (Bistok)
  7. Elias/br. Siburian Anakna: 1. Tahir (Unedo/Sudung)
  8. Johannes/br.Napitupulu, Anakna 1. Saut (Gulopong) 2. Bonar ((Renol)
  9. Manuel (Pallubu)/br. Sitanggang (dikotacane)…

ATURAN DALAM PERKRETAAPIAN

Ketentuan Umum Dalam Perkretaapian
1.    Setiap penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah berupa tiket komputer, tiket tercetak atau bentuk lainnya yang ditetapkan KAI sebagai tiket.
2.    Tiket berlaku dan sah apabila :
     a.    Nama tercetak pada tiket sama dengan nama yang tercetak pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan.(KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya)
b     Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.
3.    Dalam hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau lebih yang memiliki sifat persambungan maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup banyak untuk persambungan dengan kereta api lain tersebut. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya akibat kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan kompensasi apa pun.
4.    Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama
5.    Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok diatas kereta api maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
6.    Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya

Tarif
1.    Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi.
2.    Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud.
3.    Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan bersipat tetap
4.    Semua penumpang dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk.
5.    Khusus Anak usia dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah hanya dikenakan tarif sebesar 10% jika tidak mengambil tempat duduk sendiri.
6.    Ketentuan besaran reduksi hanya diberikan kepada:
-          Anak dibawah umur 3 tahun
-          Lansia (Diatas 60 tahun)
-          Veteran
-          APWRI (Anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia)
-          Pegawai KAI
-          Keluarga Pegawai KAI yang masih Aktif (suami, istri, anak,orang tua dan mertua).
-          Pensiunan KAI
-          TNI/Polri
-          Wartawan
-          KORPRI

 Bagasi
1.    Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 , tidak dikenakan bea tambahan.
2.    Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang. Bagasi dimaksud dapat ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga).
3.    Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh dapat dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.
4.    Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang-barang yang dilarang undang-undang

Boarding
1.    Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket. Bukti Identitas.
2.    Identitas yang dapat dipergunakan :
       KTP, SIM, Passport, Surat Perjalanan Laksana Passport, KITAS, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, KTA TNI/Polri, Kartu Pegawai, Kartu NPWP, Kartu Kredit.
3.    Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan adalah :
a).   KBD/KMF bagi pegawai, keluarga pegawai, dan pensiunan;
b).   Kartu Anggota PWRI asli bagi anggota PWRI;
c).   Kartu Anggota LVRI asli bagi anggota LVRI;
d)    KTA/Ket Siswa TNI bagi anggota TNI/Polri;
e)    Bukti Identitas Wartawan/Pers bagi Wartawan;
f)    Kartu KORPRI bagi anggota KORPRI;
g)    KTP bagi lansia;
h)    Railcard bagi pemegang kartu Railcard.
4.    Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk dan naik kereta api.
  
Perubahan Jadwal tiket (Reschedule/Reroute)
1.    Permohonan perubahan jadwal dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea perubahan jadwal sebesar 25%.
2.    Perubahan jadwal dapat dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi, jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea.
        
Pembatalan tiket
1.    Permohonan pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea pembatalan sebesar 25%.
2.    Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea
3.    Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan secara tunai di stasiun atau ditransfer ke rekening pemohon pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI pada hari ke-30 sampai dengan hari ke-60 setelah permohonan pembatalan.
4.    Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai.

5.    Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-

PESAN/CARI HOTEL


(Maaf!!!. belum dapat di akses, Masih dalam proses)

CARI HOTEL PROMO

(Maaf!!!. belum dapat di akses, Masih dalam proses)

PROSEDUR PESAN HOTEL

(Maaf!!!. belum dapat di akses, Masih dalam proses)

RUBRIK ACARA KELUARGA

PEMBERITAHUAN KEPADA
POMPARAN NI OMPU RAJA PANDUA 
SE JABODETABEK
(Bekasi, 1 Maret 2014)

1.  Arisan Pomparan ni “Ompu Raja Pandua” untuk Bulan Maret 2014 di tiadakan dan Arisan ke 2 akan di adakan pada “minggu pertama bulan April 2014”.

2. Arisan ke 2 Pompomparan ni “Ompu Raja Pandua” akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal    : Minggu, 6 April 2014
Jam                 : 13.00 Wib
Tempat/Rumah : Bapak R. Sibarani (A. Willy)
Alamat             : Lavender Residence No. 15
                         Jl. Raya Kranggan, Kel. Jati Raden
                         Kec. Jati Sampurna - Bekasi
                        Jawa Barat.




PEMBERITAHUAN KEPADA POMPARAN NI
“SIANTURI TUANDIHORBO DOHOT BORU”
SE JABODETABEK
(Bekasi, 1 Maret 2014)

Akan diadakan “ACARA PARTANGIANGAN BONA TAON 2014” Sianturi Tuandihorbo dohot Boruna Sejabodetabek, pada:
Hari/Tanggal   : Minggu/23 Mei 2014
Tempat            : Gedung Bagas Raya
                          Jl. Raya Pondok Kelapa
                          Jakarta – Timur
Pukul                : 09:00 s/d Selesai


Catatan:

Di Mohon kepada Setiap Keluarga untuk mengisi “Formulir Pendaftaran” yang telah di sediakan oleh Panitia, dan dikembalikan pada panitia sebelum acara dimulai.

ATURAN DALAM PERHOTELAN


(Maaf!!!. belum dapat di akses, Masih dalam proses)

F.A.Q. DALAM PENERBANGAN

Tanya:
Saya mau pesan/beli tiket secara online, apakah saya bisa mencari dan membooking sendiri tiket yang saya mau?
Jawab:
Untuk pencarian tiket pesawat, Anda dapat melihat dan mencari di laman “Pesan/Cari E-Tiket” Anda dapat melakukan pencarian dari laman tersebut. Untuk pemesanan, klik tombol Pesan dan Anda akan dipandu ke halaman pengisian data pemesan dan penumpang.

Tanya:
Bagaimana cara saya mendapat tiket setelah pembelian secara online?
Jawab:
Setelah melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran, e-tiket (tiket elektronik) akan dikirimkan ke email Anda. Kami menjamin penerbitan (issue) tiket yang telah Anda beli. Untuk itu, pastikan email yang Anda masukkan pada saat pengisian data untuk E-tiket tersebut adalah benar. E-tiket ini dapat Anda print untuk ditunjukkan di bandara sebagai alat bukti pembelian yang sah.

Tanya:
Bagaimana cara membedakan penerbangan pagi, siang, sore, atau malam?
Jawab:
Kami mengkategorikan waktu penerbangan berdasarkan:
Penerbangan pagi : 04.00 – 11.00
Penerbangan siang : 11.00 – 15.00
Penerbangan sore : 15.00 – 18.30
Penerbangan malam : 18.30 – 04.00
Waktu yang ditampilkan adalah waktu lokal daerah setempat.

Tanya:
Apakah harga untuk bayi dan anak-anak berbeda?
Jawab:
Sesuai dengan peraturan penerbangan internasional, terdapat 3 kategori berbeda yaitu dewasa, anak-anak dan bayi. Biasanya, harga anak-anak diberlakukan untuk anak berumur 2 - 12 tahun dan harga bayi untuk anak berumur di bawah 2 tahun. Harga dan peraturan untuk kategori tiket anak-anak dan bayi berbeda-beda tergantung kebijakan tiap-tiap maskapai. Silakan hubungi maskapai bersangkutan untuk informasi selengkapnya.

F.A.Q. DALAM PERKRETAAPIAN

Maaf, Masih dalam Proses...

F.A.Q. DALAM PERHOTELAN

Maaf, Masih dalam Proses...