Ketentuan Umum Dalam
Perkretaapian
1. Setiap
penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah berupa tiket
komputer, tiket tercetak atau bentuk lainnya yang ditetapkan KAI sebagai tiket.
2. Tiket
berlaku dan sah apabila :
a. Nama tercetak pada tiket
sama dengan nama yang tercetak pada bukti identitas penumpang yang
bersangkutan.(KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya)
b Nama
dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi
perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang
dinaiki.
3. Dalam
hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau lebih yang memiliki sifat
persambungan maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup banyak untuk
persambungan dengan kereta api lain tersebut. KAI tidak bertanggung jawab atas
kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya akibat kereta api yang
dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan kompensasi apa pun.
4. Kedapatan
tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada
kesempatan pertama
5. Semua
Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan
merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok diatas kereta api
maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
6. Larangan
pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu
atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau
orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk
kesehatannya
Tarif
1. Tarif adalah tarif per
orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi.
2. Tarif berlaku berada
pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan
oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan
dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud.
3. Khusus kereta api kelas
ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan bersipat tetap
4. Semua penumpang
dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta
Api Komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk.
5. Khusus Anak usia
dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah hanya dikenakan tarif
sebesar 10% jika tidak mengambil tempat duduk sendiri.
6. Ketentuan besaran
reduksi hanya diberikan kepada:
-
Anak dibawah umur 3
tahun
-
Lansia (Diatas 60
tahun)
-
Veteran
-
APWRI (Anggota
Persatuan Wredatama Republik Indonesia)
-
Pegawai KAI
-
Keluarga Pegawai KAI yang
masih Aktif (suami, istri, anak,orang tua dan mertua).
-
Pensiunan KAI
-
TNI/Polri
-
Wartawan
-
KORPRI
1. Berat bagasi tangan
yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg
dengan volume maksimum 100 dm3 , tidak dikenakan bea tambahan.
2. Bagasi yang melebihi
berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa
kedalam kabin kereta penumpang. Bagasi dimaksud dapat ditempatkan pada kereta
bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola
kereta bagasi (pihak ketiga).
3. Khusus sepeda lipat
atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan
komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh dapat dibawa kedalam
kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu atau
membahayakan penumpang lain serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta,
tidak dikenakan biaya.
4. Barang yang tidak
diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan adalah binatang, narkotika
psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua
barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat
mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut
pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai
bagasi tangan, barang-barang yang dilarang undang-undang
Boarding
1. Semua penumpang berusia
diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama
tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket. Bukti
Identitas.
2. Identitas yang dapat
dipergunakan :
KTP, SIM, Passport, Surat Perjalanan Laksana Passport, KITAS,
Buku Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, KTA TNI/Polri,
Kartu Pegawai, Kartu NPWP, Kartu Kredit.
3. Apabila tiket yang
dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang
ditunjukan adalah :
a). KBD/KMF bagi pegawai,
keluarga pegawai, dan pensiunan;
b). Kartu Anggota PWRI asli
bagi anggota PWRI;
c). Kartu Anggota LVRI asli
bagi anggota LVRI;
d) KTA/Ket Siswa TNI bagi
anggota TNI/Polri;
e) Bukti Identitas
Wartawan/Pers bagi Wartawan;
f) Kartu KORPRI bagi
anggota KORPRI;
g) KTP bagi lansia;
h) Railcard bagi pemegang
kartu Railcard.
4. Apabila tidak dapat
menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka
tidak diperkenankan masuk dan naik kereta api.
Perubahan Jadwal tiket (Reschedule/Reroute)
1. Permohonan perubahan
jadwal dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 60 menit sebelum
jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah
dibeli dengan dikenakan bea perubahan jadwal sebesar 25%.
2. Perubahan jadwal dapat
dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi,
jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak
ada pengembalian bea.
Pembatalan tiket
1. Permohonan pembatalan
dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal
keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli
dengan dikenakan bea pembatalan sebesar 25%.
2. Permohonan pembatalan
kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus,
tidak ada pengembalian bea
3. Pengembalian bea tiket
yang dibatalkan dilakukan secara tunai di stasiun atau ditransfer ke rekening
pemohon pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI pada hari ke-30 sampai
dengan hari ke-60 setelah permohonan pembatalan.
4. Pembatalan yang
diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea
tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai.
5. Perhitungan biaya
pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas
pada kelipatan Rp 1.000,-